9 Tersangka Kasus BBM Rugikan Negara Rp 285 Triliun

9 Tersangka Kasus BBM Rugikan Negara Rp 285 Triliun

9 Tersangka kasus BBM rugikan negara Rp 285 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap sembilan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Yang pertama, tersangka AN (Alfian Nasution) memiliki beberapa peran, yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara lerawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan,” ungkap Kejagung Abdul Qodar.

Berikutnya, peran tersangka Hanung Budaya adalah mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukkan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara relawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan bersama Alfian.

Kemudian, tersangka Toto Nugroho berperan melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat.

Sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Sedangkan tersangka Dwi Sudarsono bersama dengan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN).

Dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess.

Baca juga: Riza Chalid Buron di Singapura Usai Ditetapkan Kasus Pertamina

Selanjutnya, untuk tersangka Hasto Wibowo berperan melakukan kesepakatan dengan tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukkan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021.

Kemudian, tersangka Martin Haendra berperan bersama tersangka Hasto Wibowo dan Edward Come bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.

Dengan menunjukkan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 221.

Lalu, tersangka Indra Putra bersama dengan tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan tersangka Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.

Terakhir, tersangka Muhammad Riza Chalid adalah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya, (Alfian Nasution).

Dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjsama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.