KPK Dituding Hilangkan Nama Politikus PDIP di Kasus e-KTP, Apa Kata Ganjar

KPK Dituding Hilangkan Nama Politikus PDIP di Kasus e-KTP, Apa Kata Ganjar

KPK Dituding Hilangkan Nama Politikus PDIP di Kasus e-KTP, Apa Kata Ganjar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak takut namanya ikut diseret Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Pengacara Novanto dalam eksepsinya menuding KPK sengaja menghilangkan nama politikus PDIP, termasuk Ganjar.

“Siapa yang nyeret? Andi Narogong saja bilang nggak ngasih,” ujar Ganjar setelah menghadiri acara sewindu haul Gus Dur di Jl Warung Silah, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017) dini hari.

Meski begitu, Ganjar mengaku siap bila kembali dipanggil KPK terkait kasus ini. Ganjar menegaskan dirinya siap bersikap transparan.

Andi Narogong saat sidang Kasus e-KTP

“Oh nggak (takut), kalau kita mau berantas korupsi, jangan pernah takut, jangan pernah ragu, nggak ada sedikit pun takut,” tegasnya.

Ganjar pun menyatakan bukan hanya namanya yang hilang. Dia mengatakan masih banyak nama lain yang disebut hilang dalam dakwaan Novanto.

“Ada sederet pimpinan namanya hilang, dari partai-partai semua namanya hilang, baca eksepsinya,” tutur Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Novanto menyebut KPK secara sengaja menghilangkan nama-nama politikus PDI Perjuangan dalam surat dakwaan kliennya. Pengacara Novanto mempertanyakan hilangnya nama-nama orang tersebut yang sebelumnya masuk surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang berbeda.

“Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee USD 520 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Olly Dondokambey dikatakan menerima fee USD 1,2 juta. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto, nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja,” ujar anggota tim penasihat hukum Novanto membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12).

 

 

Baca juga : Fakta tentang Novanto yang Terungkap Dalam Vonis Andi Narogong

 

 

Sumber berita KPK Dituding Hilangkan Nama Politikus PDIP di Kasus e-KTP, Apa Kata Ganjar : detik.com