Pembelaan Wanbin PD Saat Nama SBY Disebut di Sidang e-KTP

Pembelaan Wanbin PD Saat Nama SBY Disebut di Sidang e-KTP

Pembelaan Wanbin PD Saat Nama SBY Disebut di Sidang e-KTP

Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga mantan politikus Partai Demokrat (PD), Mirwan Amir, mengaku pernah menyarankan agar proyek e-KTP dihentikan kepada Presiden RI ke-6 yang juga Ketum PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mirwan bicara saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto angkat bicara soal penyebutan nama SBY oleh Mirwan Amir. Agus menegaskan proyek e-KTP adalah amanat undang-undang sehingga wajib dilaksanakan oleh Pemerintah. SBY, saat menjadi presiden, menjalankan amanat undang-undang.

Mirwan Amir Pernah Ngadu ke SBY Soal Kelemahan Proyek e-KTP
Mirwan Amir. Foto: Ari Saputra/detikcom

“Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila presiden tidak melaksanakan kewajiban UU, berarti presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud dan clear,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Berikut ini penjelasan tertulis Agus Hermanto menanggapi pernyataan Mirwan Amir tanpa disunting redaksi:

Related image
Agus Hermanto

Dr. Agus Hermanto

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat

Untuk menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekan media terkait pernyataan Mirwan Amir yang menyebut nama SBY dalam persidangan e-KTP, Maka perlu kami sampaikan beberapa hal berikut.

1. Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

2. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dg menggandakan KTP-nya. Misalnya untuk Menghindari pajak, memperlancar korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya, Menyembunyikan identitas (seperti teroris) dg Memalsukan identitas.

3. Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta u/ dpt meningkatkan kualitas pelayanan kpd masyarakat, Kemendagri menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el;

4. UU 23 Tahun 2006 jo UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan terang dan jelas memuat tentang kewajiban itu yang berbunyi : “Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merup identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia & untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap”.

5. Nomor NIK yang ada di KTP-el nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

6. Kebijakan e-KTP saat ini juga menjadi pedoman dalam proses kompetisi demokrasi yang mewajibkan e-KTP sebagai basis formal data bagi Warga Negara dlm menggunakan hak pilihnya.

7. Untuk pelaksanaan tehnis Presiden mengeluarkan kebijakan tehnis yg harus dipedomani agar tidak disalahgunakan yaitu Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:

– KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

– Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

– Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan;

– Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pd ayat (3) dilakukan pd saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yg memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana;

– Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

– Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

8. e-KTP berlaku sebagai identitas jati diri & berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan perizinan dll, mencegah KTP ganda & pemalsuan. Dengan e-KTP keakuratan data penduduk dapat mendukung program pembangunan;

9. Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti Presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud & clear.

10. Kemudian pada faktanya ada penyimpangan & pelanggaran atau korupsi di dalam pengadaannya, tentu sepenuhnya menjadi ranah hukum yang harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, harus transaparan, akuntable & Profesional. Hindarkan politisasi kepentingan;

Demikian penjelasan kami.

 

Sumber Berita Pembelaan Wanbin PD Saat Nama SBY Disebut di Sidang e-KTP : Detik.com