Pengacara Yakin Bisa Menang Praperadilan, Ini Saran Setnov untuk Fredrich
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengaku optimistis terhadap sidang praperadilan kliennya. Ia tidak khawatir meskipun sidang perkara pokoknya akan segera digelar pada 8 Februari mendatang.
“Ya nggak apa-apa, praperadilan jalan saja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur wong sidangnya belum dimulai kok,” kata Sapriyanto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (5/2/2018).
Ia tetap optimistis terhadap praperadilan karena sidang perkara pokok masih akan digelar 3 hari mendatang. Dia tidak takut jika praperadilannya dinyatakan gugur apabila jadwal sidang perkara pokok kliennya telah ditentukan.
“Ya memang kalau disidangkan gugur kan, tapi baru disidangkan hari Kamis kan, masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai,” ujarnya.
Ia berharap hakim dapat menyelesaikan sidang praperadilan lebih singkat daripada yang telah ditentukan, yaitu 7 hari. Ia menyatakan akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.
Seperti diketahui, hari ini diagendakan sidang perdana praperadilan Fredrich. Fredrich meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan karena langkah KPK dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Ratmoho, yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hingga pukul 11.00 WIB, sidang praperadilan belum dimulai. Pihak KPK juga belum hadir.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan perkara pokok Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdananya telah ditetapkan, yaitu pada 8 Februari 2018.
Saran Setya Novanto untuk Fredrich: Taat pada Hukum
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menyarankan eks pengacaranya, Fredrich Yunadi untuk taat pada hukum. Ia meminta Fredrich utnuk mengikuti saja masalah hukum yang terjadi saat ini.
“Ya menurut saya ikutin saja masalah hukum yang ada. Taat pada hukum,” kata Novanto sebelum sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Namun, ia enggan mengomentari soal sosok Fredrich selaku advokat. “Hmm, no comment,” ucapnya.
Fredrich saat ini merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dr Bimanesh Sutarjo.
Ia juga mengajukan praperadilan atas status tersangka itu. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke pengadilan. Rencananya, Fredrich akan menjalani sidang perdana untuk perkara pokoknya pada 8 Februari 2018 nanti.
Kasus yang melilit Fredrich berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Esok harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.
Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya eks Ketua DPR itu. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.
Dr Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Keduanya sudah ditahan.
(Baca juga: BERBEKAL BUKTI TAK CUKUP DAN SOAL PENYITAAN, FREDRICH AJUKAN PRAPERADILAN)
Sumber Berita Pengacara Yakin Bisa Menang Praperadilan, Ini Saran Setnov untuk Fredrich : Detik.com, Detik.com