Polisi Kembali Akan Periksa Kasus Lanjutan Sandiaga Uno Soal Dugaan Pengelapan Tanah

Polisi Kembali Akan Periksa Kasus Lanjutan Sandiaga Uno Soal Dugaan Pengelapan Tanah

Polisi Kembali Akan Periksa Kasus Lanjutan Sandiaga Uno Soal Dugaan Pengelapan Tanah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (6/2). Pemeriksaan lanjutan tersebut masih berkaitan dengan dugaan penggelapan pada sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Sandiaga. Meski demikian, mereka masih menunggu konfirmasi dari Sandiaga apakah akan memenuhi panggilan atau tidak.

“Untuk agenda pemeriksaan besok tapi kita tunggu saja apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2).

Pemeriksaan besok, kata Argo, masih berkaitan dengan pengusutan penjualan aset dan perjanjian pelepasan hak yang terjadi antara pihak Sandiaga yakni PT Japirex dengan pemilik tanah Djonny Hidayat.

Argo mengatakan, penyidik juga akan meminta bukti apabila Sandiaga menyebutkan ada perjanjian pelepasan hak antara PT Japirex dengan Djonny.

Image result for Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

“Sama seperti kemarin ya misalkan masalah yang berkaitan dengan penjualan aset dan beberapa perjanjian tentang pelepasan hak. Makanya kami akan tanya ada tidak (buktinya),” tuturnya.

Sandiaga dilaporkan oleh Djonny melalui kuasanya Fransiska Kumalawati Susilo. Kasus dugaan penggelapan itu terkait dengan tanah seluas 9000 meter persegi yang dijual oleh pihak PT Japirex saat likuidasi. Dari luas tersebut, Djonny mengklaim seluas 3000 meter merupakan tanah miliknya.

Saat itu Sandiaga menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Djonny sendiri merupakan salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor rotan tersebut.

Selain Sandiaga, Djonny juga melaporkan Andreas Tjahjadi yang merupakan Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Keduanya dilaporkan sebanyak tiga kali. Laporan pertama kali dilayangkan pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penggelapan. Laporan itu diterima dengan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam perkara ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fransiska kembali melaporkan mereka pada 21 Maret 2017. Laporan itu terdaftar dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pemalsuan.

Pada 8 januari 2018, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas. Laporan itu terdaftar dalam LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Keduanya dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dan menyuruh untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pembelian tanah.

 

(Baca juga: SEBUT LAHAN DJONI HIDAJAT MILIK PT JAPIREX, SANDI TAK PERLIHATKAN BUKTI)

(Baca juga: PADA POLISI SANDIAGA MENGAKU TIDAK MENCICIPI UANG PENJUALAN TANAH)

 

Sumber Berita Polisi Kembali Akan Periksa Kasus Lanjutan Sandiaga Uno Soal Dugaan Pengelapan Tanah : Cnnindonesia.com