Polisi Beberkan Peran Johar Lin Eng dkk di Kasus Pengaturan Skor Bola
Polisi membeberkan peran dari ketiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor yakni Johar Lin Eng, Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari. Johar, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, diduga ikut dalam penentuan klub di grup dan jadwal pertandingan.
“Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah dia bisa menentukan klub di kelompok mana, misalnya klub delapan, klub ada 4 grup dia bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaroh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Johar disebut Argo kongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota komisi wasit. Mereka berdua menentukan wasit untuk sebuah pertandingan.
“Kemudian dari J ini dia menyuruh komunikasi ke P, P mantan komisi wasit, P tahu, artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi tertentu saja yang diajak sama dia, jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia tinggal ditentukan wasitnya siapa,” ujar Argo.
Sedangkan Atik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
“Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara, dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta di sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J,” ujarnya.
Argo mengatakan dugaan pengaturan skor ini baru ditemukan di Liga 2 dan Liga 3. Polisi juga belum menerima informasi keterlibatan pemain dalam kasus tersebut.
“Ini kita belum dapat konfirmasi (pemain), belum ada,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Satgas telah menetapkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng sebagai tersangka pengaturan laga. Satgas Anti Mafia Bola ajuga menangkap Prayitno dan Anik Yuni Artika Sari.
Johar ditangkap pada Kamis (27/12) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta setelah bertolak dari Solo, Jawa Tengah. Prayitno dicokok di Semarang dan Anik, yang sebelumnya disebut sebagai miss T dan Tika, ditangkap di Pati.
Johar dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
https://www.youtube.com/watch?v=5VSJrWIPfaA
Baca juga : Hukuman Sanusi di Kasus Korupsi Reklamasi Menjadi 10 Tahun Penjara
Sumber berita Polisi Beberkan Peran Johar Lin Eng dkk di Kasus Pengaturan Skor Bola : detik