PSI Siap Bertarung Terkait Penghapusan PBB Gratis di DKI

PSI Siap Bertarung Terkait Penghapusan PBB Gratis di DKI

PSI Siap Bertarung Terkait Penghapusan PBB Gratis di DKI

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pajak bumi bangunan (PBB).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.

Tsamara melalui unggahan di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Selasa (23/4/2019), mengungkapkan kebijakan tersebut akan menjadi PR untuk PSI.

Ia menulis PSI akan berjuang di DPRD DKI.

“InsyaAllah perkara revisi Pergub terkait penghapusan PBB dg NJOP di bawah Rp 1M akan jadi PR bagi
@PSI_Jakarta

Kita akan lihat petarung-petarung PSI berjuang di DPRD DKI. Salah satunya kawan saya
@idris_ahmad1

Perubahan akan kami mulai. Jakarta akan jadi saksi,” tulis @TsamaraDKI.

Diunggahan lainnya ia juga mengaku belum bisa memahami alasan mengganti kebijakan tersebut.

“Belum bisa memahami alasan dari rencana Pak Gubernur menghapuskan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1M,” tulis Tsamara.

Diunggahan lainnya, Tsamara menuliskan Jakarta sudah mendapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil dan dari PBB rumah yang NJOP di atas Rp 1 miliar.

“Anggaran sedemikian besar. Jakarta dapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil & tentu saja PBB dari rumah yang NJOP di atas Rp 1M.

Kenapa sekarang Pergub pro rakyat itu mesti direvisi? Warga dibebankan lg?

Coba bantu saya memahami logikanya,” tulis Tsamara.

Ia juga mengunggah sebuah pemberitaan dari Kompas.com perihal rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 yang naik sebesar Rp 4,1 triliun dari anggaran sebelumnya.

Kebijakan Anies

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Kompas.com, Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.

Dilansir oleh Warta Kota, Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

“Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat,” terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.

“Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo,” tegasnya.

Sedangkan peraturan sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016, di Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

 

Baca juga: Anies Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak

 

Sumber Berita PSI Siap Bertarung Terkait Penghapusan PBB Gratis di DKI: Tribunnews.com