Serukan ‘People Power’, Guru Honorer Kemensos di Sulsel Ditangkap Polisi
Oknum Honorer Kementerian Sosial di Makassar terpaksa berurusan dengan Satuan Polisi Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan, Jumat 16 Mei 2019.
Pasalnya, pelaku menyerukan terjadinya people power pada tanggal 22 Mei mendatang. Jika KPU mengumumkan hasil pemilihan presiden yang dimenangkan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf.
Pria yang ditangkap itu berinisial MA (29). Dia ditangkap pada 16 Mei oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pada akun Facebook-nya, MA mem-posting ‘Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti’.
“Maksud dan tujuannya menulis di akun facebooknya berupa ujaran kebencian untuk mengajak orang-orang yang telah membaca postingan itu untuk ikut turun ke jalan pada tanggal 22 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun tersangka MA mengakui segala perbuatannya. Tapi menurutnya hal itu dilakukan hanya untuk mengeluarkan unek-uneknya.
Simak videonya dibawah ini:
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Honorer Asal Madura yang Posting Ancaman Bunuh Saja Jokowi
Sumber Berita Serukan ‘People Power’, Guru Honorer Kemensos di Sulsel Ditangkap Polisi: Djournalist.com