Sandiaga Uno Bicara Aksi 21 Mei hingga Strategi Gugatan di Mahkamah Konsitutusi
Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi enggan ke MK karena pesimistis mendapat keadilan. Namun Sandi meyakinkan bahwa MK adalah satu satunya jalan konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.
Ia menyatakan tim hukumnya sudah menyiapkan sederet bukti yang akan diadu di MK nanti. Sejumlah link berita yang disertakan di awal mengajukan gugatan hanya bukti permulaan.
“Ada fakta – fakta yang kasat mata itu yang nanti pasti diungkapkan di persidangan,” kata politikus kelahiran, Rumbai, Pekanbaru, 28 Juni 1969 itu kepada Tim Blak blakan detikcom.
Sandi membantah BPN telat memutuskan untuk membawa sengketa Pemilu ke MK sehingga berujung aksi massa pada 21 dan 22 Mei lalu. Menurut dia, pihaknya memutuskan membawa dugaan kecurangan Pemilu ke MK pada 21 Mei pagi setelah menunggu pengumuman resmi KPU.
Adapun terkait aksi 21 Mei, Sandi mengatakan bahwa para simpatisan melakukan unjuk rasa hingga waktu buka puasa tiba secara aman dan damai. Sehingga yang perlu diinvestigasi adalah peristiwa setelah waktu buka puasa.
“Siapa pun yang bertanggug jawab atas kerusuhan tersebut provokasi tersebut ya harus ditindak sesuai hukum,” kata mantan Wakil Gubernur DKI itu tegas.
Sandiaga juga bicara soal pertemuan Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan Capres petahana Joko Widodo (Jokowi). Padahal PAN dan PD adalah koalisi pendukung Prabowo-Sandi.
Bagaimana rencana Sandiaga setelah keputusan MK pada 28 Juni mendatang, dan tanggapan atas digadang-gadangnya nama dia masuk kabinet Jokowi-KH Ma’ruf Amin? Saksikan Blak blakan Sandiaga S. Uno, “Jalan Konstitusi Prabowo-Sandi” di detikcom.
Simak videonya dibawah ini:
Baca juga: Prabowo-Sandi Tak Hadiri Pemakaman Ani Yudhoyono Sebab Masih di Luar Negeri
Sumber Berita Sandiaga Uno Bicara Aksi 21 Mei hingga Strategi Gugatan di Mahkamah Konsitutusi: Detik.com