Uang zakat senilai 13 miliar dikorupsi oleh kantor Baznas.
Mantan pejabat internal Baznas Jabar Tri Yanto yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal, akhirnya angkat suara.
Bukan kepolisi, ia justru melaporkan kasus ini ke lemabaga penegak hukum lain seperti Kejati Jabar, KPK, dan Kejari Kota Bandung.
“Kami tidak ke Polda. Kami pikir mereka terlalu sibuk. Maka kami serakah keAPH lain,” ucap Tri Yanto.
Dalam laporannya, Tri menyebutkan jumlah mencengangkan, Rp 9,8 miliar dana zakat dan Rp 3,5 miliar dana hibah APBD diduga diselewengkan.
Angka itu tak hanya mencederai kepercayaan, tapi juga menyeret nama Baznas ke lembah kecurigaan yang dalam.
Yang lebih mengejutkan, menurut Tri, pengguanaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021-2022 melampaui batas maksimal 12,5%.
Yang ditetapkan Kementerian Agama-melonjak hingga 20 persen.
“Gaji amil naik drastis. Mereka bawa gerbong orang-orang sendiri,” ungkapnya.
Dana umat diduga digunakan untuk menyewa mobil dinas bagi seluruh pimpinan dan menaikan haji para pejabat Baznas Jabar hingga 121 persen.
“Sebelumnya satu mobil operasional. Sekarang semua pimpinan punya,” ucap Tri.
“Gaji pimpinan naik dari Rp 15 juta jadi Rp 30 juta per bulan,” sambungnya.
Sementara itu, pihak polda Jabar menyatakan belum menerima laporan resmi.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menegaskan.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Jika benar ada , tunjukkan bukti laporannya.”
Di tengah ketidak pastian dan gelap ini, satu hal menjadi terang.
Adaluka mendaat dalam kepercayaan umat.
Dan zakat, yang seharusnya menjadi pelipur lara para miskin, justru menjadi rebutan dan ajang kemewahan.
Akan kah keadilan hadir untuk menyelamatkan nama zakat?
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025 Dibatalkan

