Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Penjara

Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Penjara

Pendiri Sriwijaya Air divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah TBK tahun 2015-2022, yang merugikan negara 300 triliun lebih.

Majelis hakim meyakini, Hendry Lie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lain dan pihak lain.

Termasuk bersama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ucap ketua mejelis hakim.

“Akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya, 12 juni 2025.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.

Baca juga: Kejagung dikepung uang Rp11, 8 T dari setoran Wilmer Group

Nilai itu berdasarkan keuntungan yang diterima PT TIN dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, diganti penjara 8 tahun.

Perbuatannya korupsi melanggar Pasal 1 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, solusi, dan nopotisme.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut mahakim Toni.

Hakim bilang, Hendry Lie memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam membuat dan mendatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman.

Dua anak buahnya ialah General manager Operasional insial Rosalina, dan Fandy Lingga selaku marketing yang juga adiknya.

Dan kerja sama itu dilakukan bersama sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta yang lain.

Yaitu, PT Stanindo inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Refined Bangka Tin (RBT), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah pada 2028 lalu.