Riza Chalid buron di Singapura usai ditetapkan kasus pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Orabit Terminal Merak.
Diduga melakukan intervensi kebijakan terkait penyewaan terminal BBM Merak yang sebenarnya belum dibutuhkan Pertamina.
Serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi sehingga merugikan negara sekitar Rp 258-285 triliun.
Selain Reza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain, termasuk mantan pejabatan Pertamina dan pihak swasta.
“Mereka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat ini Pertamina tidak memiliki kebutuhan tambahan kapasitas penyimpanan,” ucap Abdul Qodir.
Riza Chalid saat ini berstatus buron dan di duga sedang berada di Singapura, sehingga belum di lakukan penahanan.
Berikutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa Riza Chalid ke Indonesia.
Kejagung Abdul Qodar mengatakan, “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” 10 Juli 2025.
Riza Chalid juga merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang sebelumnya telah di tetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Agung telah mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kerja sama antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang selama lima tahun terakhir.
Penyidikan sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan Reza Chalid sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya 20 hari ke depan.

