Kejaksaan Agung periksa GoTo, dan sita beberapa dokumen.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kantor GoTo dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022.
“Benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jaksel, 11 Juli 2025.
Berikutnya, Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tempat itu pada Selasa, 8 Juli 2025.
Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut. Kemudian barang bukti itu di pilah dan sedang dalam versifikasi. kata Harli.
“Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang di sita,” ungkapnya.
Selanjutnya, Harli bilang, barang bukti yang di amankan penyidik berupa dokumen dan elektronik berupa flashdisk.
“Tentunya baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini, kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa di jadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” sambung Harli.
Harli Siregar tidak terlalu banyak menjelaskan kaitan tentang pemeriksaan kantor GoTo dengan perkara rasuah yang tengah diusut.
Namun dia memastikan, tindakan penyidik merupakan bagian dari penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Menbudristek Nadiem Makarim pada Senin 23 Juni 2025 lalu.
Ia diperiksa selama sekitar 12 jam sejak pagi hingga malam hari.
Terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Ia mengaku, bakal tetap kooperatif selama proses penyidikan kasus ini berlangsung.
Dia juga sempat membacakan pernyataan secara terbuka di hadapan media pada secarik kertas.
“Dalam kapastitas saya sebagai saksi, saya menyempaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan yang telah menjalakan roses hukum ini dengan baik,” kata Nadiem.
“Mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas peraduga tak bersalah,” sambung Nadiem.

