DPR Andreas menilai Pengibaran Bendera One Piece bentuk intropeksi bagi Pemerintah

DPR Andreas menilai pengibaran bendera one piece bentuk intropeksi bagi pemerintah

DPR Andreas menilai pengibaran bendera one piece bentuk intropeksi bagi pemerintah

Andreas Hugo Pareira adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR, ia menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece.

Oleh sejumlah masyarakat jelang HUT ke-80 RI merupakan bentuk ekspresi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, justru pengibaran bendera kartun Manga itu harus dijadikan sebagai bahan intropeksi bagi Pemerintah.

“Ini menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat,” ucap Andreas, Selasa 4 Agustus 2025.

“Seharusnya ini menjadi bahan intropeksi buat pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur,” tambah Andreas.

Selanjutnya, Andreas juga mengatakan tidak setuju jika pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI disebut sebagai tindakan makar.

Ia kembali menekankan, hal tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

“Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tegas Andreas.

Lanjut, ia juga menilai harusnya masyarakat yang menyampaikan ‘protes’ kepada pemerintah diberikan pendekatan yang humanis, dan persuasi yang manusiawi.

Andreas Hugoo Pareira tidak sepakat apabila pemasangan bendera One Piece dianggap sebagai bentuk provokasi.

Atau dianggap makar, apalagi di sikapi Pemerintah dengan respresi.

“Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara.” tegasnya.

“Mereka hanya berekpresi dengan caranya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju,” tambah Andreas.

Tak lupa, Andreas tetap mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba