Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba
Jaksa telah menjatuhkan tuntutan pidana 6 tahun penjara kepada Fariz Roestam Munaf, atau yang sering disebut Fariz RM, atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, khususnya jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Indah Puspitarani, 4 Agustus 2025.
Selanjutnya, dalam persidangan tersebut, Indah Puspitarani juga menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Salah satu hal memberatkan adalah tindakan Fariz RM yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan.
Fariz RM dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pidana secara melawan hukum.
Dengan memiliki narkotika golongan l dalam bentuk tanaman ganja.
Selain pidana penjara, dia juga dijatuhi hukuman berupa denda.
“Pidana denda sebesar Rp 800 juta,” tambah Jaksa Indah.
Berikutnya, penangkapan Fariz RM dilakukan pada Selasa, 18 Februari, di wilayah Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya keterangan dari seseorang berinisial ADK yang mengungkapkan bahwa Fariz RM juga memesan barang haram tersebut darinya.
Akibatnya, pihak polisi menetapkan keduanya, ADK dan Fariz RM sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari Fariz RM berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Ternyata, Fariz RM bukan pertama kali tertangkap kasus narkotika. Sebelumnya, dia pernah berurusan dengan hukum atas kasus yang sama pada tahun 2008, 2014, 2018 dan sekarang 2025.

