Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonis 4,5 Tahun

Tom Lembong Laporkan tiga hakim yang memvonis 4,5 tahun

Tom Lembong laporkan tiga hakim yang memvonis 4,5 tahun.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih atau suka dipanggil Tom Lembong, akhirnya ia melaporkan tiga hakim yang telah memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus impor gula.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa/ Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ungkap kuasa hukum Tom Lembong, 4 Agustus 2025.

Kemudian, laporan ini dinyatakan setelah ia mendapatkan abolisi untuk penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zaid Mushafi menjelaskan, bahwa laporan ini buka aksi balas dendam, tetapi janji Tom Lembong untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa semangat Tom Lembong melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia ini.

Tom Lembong berharap agar tidak ada lagi perlakukan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

“Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakukan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin,” ungkapnya.

Berikutnya, selain melaporkan tiga hakim, Tom Lembong lewat kuasa hukumnya.

Ia akan melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak profesional.

Mereka melaporkan kepada lembaga BPKP juga kepada Ombudsman.

“Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya.” ucap Zaid.

“Jadi evaluasi atas kasus Pak Tom Lembong ini tidak serta-merta karena proses peradilannya, tetapi juga terhadap auditnya,” tambahnya.

Lanjut, inilah tiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong:

  • (Ketua Majelis) Dennie Arsan Fatrika.
  • (Hakim Anggota) Purwanto S. Abdullah.
  • (Hakim Anggota ad-hoc) Alfis Setyawan.
Baca juga: Tom Lembong Tersenyum Karena Resmi Telah Dibebaskan