KPK: Amnesti Hasto Kristiyanto yang Pertama Kalinya

KPK: Amnesti Hasto Kristiyanto yang pErtama Kalinya

KPK: Amnesti Hasto Kristiyanto yang pertama kalinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, amnesti Presiden kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristriyanto merupakan yang pertama kalinya.

“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama amnesti ini,” ucap KPK Brigjen Asep Gubtur Rahayu, 1 Agustus 2025.

Lanjut, Asep menambahkan, seluruh pihak agar memahami bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

“Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita (KPK) harus melaksanakan Keppres (Keputusan Presiden) ini,” ungkapnya.

Hasto didampingi beberapa penasihat hukumnya, seperti Maqhil Ismail, Febri Diansyah.

Dan Johanes Tobing saat resmi bebas dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Saat kelaur dari balik jeruji rutan, Hasto Kristiyanto mengenakan jaket hijau dan celana panjang hitam.

Di balik jaketnya, dia memakai kaos jersey warna merah bertulisakan ‘Soekarno Run’.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dipidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI.

KPK pun merespon pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Terdakwa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, ucap Ketua KPK.

Baca juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonis 4,5 Tahun