BPOM Telah Mencabut Izin Edar Produknya Reza Gladys

BPOM Telah Mencabut Izin Edar Produknya Reza Gladys

BPOM telah mencabut izin edar produknya Reza Gladys.

Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) secara resmi telah mencabut izin edar produk seorang Dr. Reza Gladys karena terbukti tidak memiliki nomor izin edar (NEI) dan telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Di tengah keputusan BPOM yang tegas, Reza Gladys justru terus ngotot mengklaim bahwa seluruh produknya telah mengantongi izin resmi.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mencabut izin edar produk skincare dan kosmetik milik selebritis Reza Gladys.

Keputusan ini bukan tanpa alasan karena berdasarkan investigasi ketat.

BPOM menemukan dua pelanggaran krusial.

Yaitu, ketiadaan nomor izin edar (NEI) dan kandungan bahan berbahaya yang dapat berpotensi merusak kulit hingga memicu kanker.

“Kami sudah umumkan sejak November 2024, tapi produk masih beredar. Ini bahaya untuk konsumen,” tegas Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang lagi viral di media sosial.

Berikutnya, kandungan seperti merkuri dan hydroquinone yang ditemukan dalam produk tersebut disebut melampaui batas aman.

Padahal, kedua zat ini dilarang keras dalam kosmetik karena efek sampingnya yang sangat fatal.

Mulai dari iritasi parah hingga kerusakan organ dalamnya.

BPOM juga menegaskan bahwa produk Glafidsya Glowing Booster tidak terdaftar, tidak lolos di uji keamanan, dan tidak juga layar beredar.

Sanksi bagi pelanggarannya bisa mencapai 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan, meski keputusan akhir ada di pengadilan.

Ada yang lebih menarik, Reza Gladys dikabarkan masih memasarkan produknya melalui klinik pribadi.

Namun, BPOM menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan menutup klinik.

“Itu domain Kementerian Kesehatan. Kami hanya bertindak terhadap produk ilegal,” tegas Taruna.

Baca juga: Tom Lembong Tersenyum Karena Resmi Telah Dibebaskan