Rajiv anggota DPR diduga korupsi program CSR
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, soal perkara dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Tim penyidik masih perlu mendalami lebih lanjut peran Rajiv dalam kasus yang diduga terjadi sebelum ia menjadi menjabat anggota DPR.
Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa informasi mengenai peran Rajiv sebagai staf ahli di Komisi XI DPR RI pada periode 2029-2024 merupakan hal baru yang perlu divertivikasi.
“Kalau dia sebagai staf ahli, itu informasi baru bagi kami. Karena seingat kami di dalam daftar Komisi XI DPR itu tidak ada nama saudara Rajiv,” kata Asep, Rabu 8 Oktober 2025.
Asep Guntur menjelaskan bahwa Rajiv baru menjadi anggota DPR pada tahun 2024.
Sementara dugaan korupsi dana CSR BI terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Nama Rajiv belakangan disebut-sebut ikut mendistribusikan program CSR BI.
Kapasitasnya saat itu diduga bukan sebagai anggota DPR melainkan sebagai staf ahli di Komisi XI.
Hal ini yang membuat KPK harus menelusuri sejauh mana keterlebihan dan peran Rajiv dalam distribusi dana tersebut.
Asep Guntur menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi terlebih dahulu melalui proses penyidikan.
Pemanggilan terhadap Rajiv tetap memungkinkan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

