Hakim Terima Nadiem jadi Tahanan Rumah, Kasus Chromebook

Hakim Terima Nadiem jadi Tahanan Rumah, Kasus Chromebook

Hakim terima Nadiem jadi tahanan rumah, kasus Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Anwar permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin malam 11 Mei 2026, dengan pertimbangan utama kondisi kesehatan terdakwa.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengalihan penahanan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.

Meskipun demikian, majelis menegaskan status tahanan rumah diberikan dengan syarat ketat dan tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum

Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem diwajibkan untuk berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari.

Ia dilarang keluar rumah kecuali untuk menghadiri  persidangan, menjalani tindakan operasi medis yang dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2026, serta menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit.

Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar jadwal tersebut, mantan Mendikbudristek itu harus lebih dahulu memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Aturan itu dibuat agar alasan kesehatan tidak disalahgunakan selama masa penahanan berlangsung.

Tak hanya pembatasan gerak, Nadiem juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya.

Ia pun harus melapor kepada jaksa menuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan sebagai bentuk pengawasan rutin selama menjalani tahanan rumah.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada.

Ia turut dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan para saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Baca juga: Parah, rupiah makin anjlok Rp17,500 per dolar Amerika Serikat