9 Guru ASN Brebes Terlibat Jual Beli Aplikasi Presensi Fiktif

9 Guru ASN Brebes Terlibat Jual Beli Aplikasi Presensi Fiktif

9 Guru ASN Brebes terlibat jual beli aplikasi presensi fiktif

Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan menipulasi presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kasus ini terungkap setelah BKPSDMD Brebes menemukan aktivitas presensi daring ilegal pada 29-30 April 2026.

Polisi juga mengungkap para tersangka menggunakan aplikasi Person yang diduga dibuat oleh salah satu tersangka yang berinisial AH.

Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan absensi secara daring tanpa berada di titik koordinat yang telah ditentukan dalam sistem.

Tak hanya membuat aplikasi, sejumlah tersangka diduga memiliki peran lain, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menumpang hasil penjualan aplikasi.

Hingga memasarkan dan mengedarkannya melalui grup WhatsApp.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa laptop, telepon seluler, data presensi, serta dokumen transaksi perbankan.

Kesembilan tersangka telah ditahan sejak 27 Juni 2026 dan dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik pemerintah.

Mereka juga terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkap sekitar 3,000 ASN di lingkungan Pemkab Brebes diduga memanipulasi presensi kehadiran dan menyatakan akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan.

Digitalisasi sistem kehadiran yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi justru membuka celah baru jika tidak mengelilinginya dengan baik.

Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi instansi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengadopsi sistem digital.

Tanpa pengawasan ketat, teknologi yang seharusnya membantu justru bisa disalahgunakan.

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo resmi jadi Komut Internet Rakyat WIFI