Usulan biaya Haji 2027 naik Rp20 juta, ini penjelasan Kemenhaj
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 menjadi Rp107.340.172 per jemaah.
Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
“Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Menhaj.
Angka tersebut meningkat Rp19.930.806 atau hampir Rp20 juta dibanding BPIH tahun 2026.
Kemenhaj menjelaskan kenaikan dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah yang dipatok Rp17,500 per dolar AS dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.
Kenaikan biaya penerbangan, akomodasi, transportasi darat, layanan Masyair, serta peningkatan kualitas layanan jemaah.
Usulan itu langsung menuai kritik dari anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina.
“Karena buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VII maupun pimpinan agar Kemenhaj betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII,” kata Selly.
Ketua Komisi VIII DRP RI Marwan Dasopang juga menanggapi skema pembiayaan yang diusulkan pemerintah.
“Tadi sudah ada protes dari para anggota, karena ini terlalu berat bagi keuangan haji,” tegas Marwan.
Komisi VIII menyatakan akan mencermati secara mendalam setiap komponen biaya sebelum mengambil keputusan.
Marwan juga menambahkan, DPR menilai masih terdapat ruang efisiensi yang bisa ditempuh melalui negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi sebelum angka final BPIH 2027 ditetapkan.

