DPR Saan Mustopa Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan

DPR Saan Mustopa Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan

DPR Saan Mustopa tegaskan RUU Perampasan Aset tetap jalan

Saan Mustopa memastikan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana masih menjadi bagian dari proses legislasi di DPR.

Penegaskan ini sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa DPR menghentikan atau menolak pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurutnya, status menuntaskan pembahasan regulasi yang selama ini dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga menambahkan, pembahasan sebuah undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Setiap tahapan membutuhkan kajian dan pembicaraan antara berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif.

Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Tidak ada keputusan untuk menghentikan pembahasan maupun menghapus rancangan aturan tersebut dari daftar agenda legislasi.

“RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai proses yang ada,” ujar Saan.

Saan menilai regulasi mengenai perampasan aset memiliki peran penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

Selama proses pembahasan berlangsung, DPR juga akan memperhatikan berbagai masukan dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian penting agar RUU yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan karena diharapkan dapat memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Juga termasuk korupsi, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga negara melalui prosedur hukum yang jelas.

Baca juga: DPR ungkap soal perbedaan narasi kebakaran santri di Lombok