DPR ungkap soal perbedaan narasi kebakaran santri di Lombok
Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, menyoroti adanya perbedaan narasi terkait penyebab dugaan membakar tiga santri di Pondok Pesantren Royidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendpat umum (RDPU) Komisi III bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, dan lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Menurut keterangan korban dan keluarga, kejadian yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu bermula dari dendam seorang kakak kelas korban.
Yang sebelumnya mendapat hukuman dari pidak pesantren akibat dilaporkan korban karena tindakan perundungan.
Pelaku diduga mengancam akan membakar korban, lalu mengajak beberapa santri.
Santri masuk ke ruangan kosong dan menggunakan bahan bakar yang membuat kebakaran.
Sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius dan satu di antaranya meninggal dunia.
Namun, penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut kronologi yang berbeda.
Kejadian disebut bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel.
Yang kemudian berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin, bukan karena unsur kesengajaan.
Hinca menegaskan perbedaan keterangan ini menjadi salah satu fokus utama yang perlu diuji melalui proses penyelidikan yang independen dan berbasis alat bukti.
Ia menilai perbedaan narasi antara pihak korban dan pihak pesantren berpotensi memengaruhi arah penyidikan.
Sehingga penting bagi kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil penyidikan, bukan sekedar keterangan sepihak.
Kepolisian sejauh ini telah meningkatkan status perkara dari penyidikan menjadi penyidikan, dengan memerika pelapor, korban, dan sejumlah saksi.

