Sahroni sentil Kejaksaan, sebut Febrie bisa diberi rompi pink
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyinggung soal rompi pink yang menurutnya dapat diberikan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila melihat adanya perlakuan tertentu dalam proses hukum yang sedang menjadi sorotan.
Febrie resmi menjalani penahanan oleh Kejaksaan pada Jumat malam 24 Juli dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Namun, saat proses menuju lokasi penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol seperti yang biasanya digunakan dalam proses hukum terhadap tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus selama Febrie berada di dalam tahanan.
Ia meminta seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perbedaan perlakuan.
“Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” kata Sahroni di Jakarta.
Sahroni menegaskan bahwa masyarakat terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, setiap tahapan proses hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah publik.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak sampai memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Sebab, keputusan dan tindakan yang diambil akan menjadi perhatian banyak pihak.
“Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata Sahroni.
Ucapan mengenai rompi pink tersebut kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya simbol itu cukup sering dikaitkan dengan tahanan atau tersangka dalam kasus tertentu.
Sahroni menggunakan istilah tersebut sebagai bentuk sindiran terhadap situasi yang sedang berkembang.
Ia menilai lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

