Hamil 7 bulan, wanita open BO tewas dianiaya tukang mi ayam
Penyidikan kasus kematian K (18), seorang wanita yang diduga bekerja sebagai Open BO di Bekasi, mengungkap kondisi korban yang sebelumnya belum diketahui.
Polisi memastikan K sedang mengandung ketika peristiwa penganiayaan terjadi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kehamilan korban telah mencapai tujuh bulan.
Fakta tersebut diketahui setelah jenazah K menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, informasi awal mengenai kehamilan korban diperoleh dari dokter Rumah Sakit Ananda.
Pemeriksaan lanjutan melalui autopsi kemudian menemukan janin berusia tujuh bulan di dalam rahim korban.
“Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” kata Syafwardi, Selasa 15 September 2026.
Polisi juga mengungkap penyebab K kehilangan nyawanya. Korban disebut meninggal setelah mengalami cekikan pada bagian leher.
Janin yang berada di dalam kandungan K juga dinyatakan meninggal dunia pada waktu yang sama dengan ibunya. Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap AK (23), seorang pedagang mi ayam di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ia diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan K meninggal dunia di kios tempatnya berjualan.
AK telah dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Syafwardi menyebut tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Pasal 458 ayat (1) berkaitan dengan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

