Dakwaan gugur, haki kritik jaksa dalam perkara hukum dr Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan sela yang dibacakan pada Kamis 23 Juli 2026 menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati.
Majelis hakim menilai Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena menggunakan pasal dari KUHP lama dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara bersamaan untuk mendakwa perbuatan yang sama.
Menurut hakim, langkah tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” jelas Hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perlawanan dari tim advokat dr Tifa diterima, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Serta memerintahkan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada JPU. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, dr Tifa didakwa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Dengan dakwaan yang mengacu pada KUHP baru, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

