Praperadilan Kedua Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Kedua Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan kedua Febrie ditolak, status tersangka TPPU sah

Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung kembali kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan seluruh permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai telah memiliki dasar hukum.

Hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sah.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,”ucap Edwin, Jumat 28 Agustus 2026.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.

Dokumen bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 itu memuat dugaan rangkaian perbuatan yang disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

Edwin berpandangan bahwa perdebatan mengenai kapan suatu perbuatan terjadi dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi tidak bisa diselesaikan melalui praperadilan.

Hal tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara utama.

Rentang waktu yang tercantum dalam surat penetapan tersangka juga menjadi perhatian hakim.

Sebab, dugaan perbuatan yang sedang disidik berlangsung pada periode sebelum sekaligus setelah KUHP Nasional mulai diberlakukan.

“Surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Edwin.

Persoalan lain yang dipersoalkan pihak Febrie adalah penggunaan istilah trading in influence.

Baca juga: Kebakaran di Arjuno-Welirang, lahan terbakar capai 334 hektare

Menurut hakim, substansi mengenai istilah dan dugaan perbuatan tersebut harus diuji dalam persidangan perkara pokok, bukan diputus dalam proses praperadilan.

Hakim menilai praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil dan legalitas tindakan penyidik.

Karena itu, forum tersebut tidak dapat menentukan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan pidana.

Edwin juga menolak apabila status tersangka dibatalkan hanya dengan mengacu pada satu istilah yang terdapat dalam surat penetapan.

Menurutnya, isi surat harus dipahami sebagai satu kesatuan konstruksi perkara.

Dari sisi alat bukti, hakim menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dianggap sah ketika menetapkan Febrie sebagai tersangka.