Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Dijelaskan Habiburokhman

Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Dijelaskan Habiburokhman

Isi Draf RUU Perampasan Aset yang dijelaskan Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang tengah dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Salah satu hal yang diatur adalah mengenai jenis kekayaan yang dapat dirampas negara ketika berkaitan dengan tindak pidana.

Penjelasan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam rancangan sementara itu, terdapat tiga kelompok aset yang dapat dikenai perampasan. Pertama ialah kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Selanjutnya, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk menjalankan tindak pidana juga masuk dalam kategori tersebut.

Jenis ketiga berupa aset yang dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian yang muncul akibat suatu tindak pidana.

RUU tersebut juga mengenalkan dua mekanisme perampasan. Mekanisme pertama dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau dikenal dengan istilah in persona.

Sementara mekanisme lainnya memungkinkan perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Konsep ini disebut in rem.

Kedua pendekatan tersebut rencananya akan digunakan secara bersamaan dalam regulasi yang tengah disusun.

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu cukup panjang karena substansinya berbeda dari revisi undang-undang pada umumnya.

Menurutnya, regulasi tersebut membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Ia membandingkannya dengan perubahan UU Polri yang hanya menyentuh sejumlah pasal.

RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam karena menyangkut mekanisme hukum baru.

Meski pembahasannya tidak sederhana, DPR telah menetapkan arah penyelesaian.

Habiburokhman memastikan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.

Baca juga: