Indonesia pernah vonis mati koruptor, ini sosok dan kasusnya
Wacana pemberian hukuman mati kepada koruptor kembali ramai setelah tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi massa di Jakarta pada 27 Agustus.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang membawa tuntutan itu ke depan Gedung DPR/MPR.
Dalam aksi yang dipimpin Botok Cs tersebut, massa meminta DPR tidak hanya mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Mereka juga mendesak agar pelaku korupsi dapat dikenai hukuman mati sebagai bentuk hukuman paling berat.
Penerapan pidana mati untuk perkara korupsi sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan untuk seluruh kasus korupsi.
Ada keadaan tertentu yang menjadi syarat, seperti ketika tindak pidana dilakukan saat negara berada dalam kondisi bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, dalam situasi krisis ekonomi dan moneter, atau ketika pelaku mengulangi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Eks Gub Ahok sentil RUU Perampasan Aset: Kiamat Pun Tak Sah
Sejarah hukum Indonesia mencatat pernah ada pejabat tinggi yang berakhir dengan vonis mati akibat perkara korupsi.
Sosok tersebut adalah Teuku Jusuf Muda Dalam.
Jusuf Muda Dalam tercatat pernah memimpin Bank Indonesia sebagai gubernur dan selanjutnya menduduki posisi Menteri Urusan Bank Sentral.
Kekuasaan dan karier politiknya kemudian runtuh ketika ia berhadapan dengan proses hukum pada 1966.
Perkara yang menyeretnya yaitu dugaan penyalahgunaan jabatan, persoalan fasilitas kredit, kepemilikan senjata api, hingga perkara kehidupan pribadinya.
Salah satu bagian penting dalam perkara tersebut berkaitan dengan Deferred Payment Credit atau DPC.
Jusuf Muda Dalam dituding memberikan kemudahan tersebut kepada sejumlah pengusaha.
Dalam perkara tersebut, terdapat pula tudingan mengenai pemberian kredit tanpa jaminan.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam.
Namanya pun tercatat dalam sejarah sebagai salah satu tokoh yang pernah menerima vonis tersebut dalam perkara korupsi.

