ACTA Dinasihati MK, Minta UU ITE Larangan Fitnah Antargolongan Dihapus

ACTA Dinasihati MK, Minta UU ITE Larangan Fitnah Antargolongan Dihapus

ACTA Dinasihati MK, Minta UU ITE Larangan Fitnah Antargolongan Dihapus

Pimpinan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman kena tegur Mahkamah Konstitusi (MK). Teguran itu disampaikan saat ACTA meminta pasal fitnah untuk frasa ‘antargolongan’ di UU ITE dihapus.

Teguran itu disampaikan ketua panel persidangan hakim konstitusi Suhartoyo karena ACTA membacakan permohonan terlalu lama dan berbelit-belit. Bahkan hakim mencukupkan pembacaan permohonan sebelum selesai dibacakan seluruhnya.

“Sudah cukup yang Anda sampaikan,” ujar hakim menyela pembacaan permohonan ACTA yang dibacakan oleh Ahmad Leskono, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Hakim Suhartoyo kemudian juga meminta agar nantinya ACTA bisa menyampaikan poin-poin permohonan secara lebih jelas, singkat, dan sederhana. Meski demikian, hakim menyatakan permohonan yang diajukan Habiburokhman ini menarik.

“Jadi, lain kali lebih straight dan sederhana. Agar lebih mudah dipahami. Tidak hanya dipahami oleh yang ada di persidangan ini, tetapi juga oleh siapa saja yang mengakses persidangan ini. Menarik permohonan ini,” tutur Suhartoyo.

Minta Larangan 'Fitnah Antargolongan' Dihapus, ACTA Dinasihati MK
Suhartoyo (ari saputra/detikcom)

“Menarik dalam arti bahwa Anda, kuasa, maupun prinsipal, termasuk istri, ya, untuk mempersoalkan ini ya,” tambah Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu.

Sebelum melanjutkan pokok pembahasan persidangan, Suhartoyo meminta ACTA dapat melengkapi surat kuasa dan surat permohonan gugatan yang diajukan. Menurut Suhartoyo, masih banyak rekan pemohon (associate) yang belum menandatangani surat kuasa dan permohonan. Suhartoyo juga memperjelas ada beberapa tanda tangan yang tidak sesuai dengan porsinya dalam permohonan.

“Tolong lengkapi teks surat kuasanya sendiri dan surat permohonannya. Dalam perbaikan supaya disinkronkan. Masih banyak teman-teman Anda yang belum tanda tangan… itu ada yang tidak tanda tangan di surat kuasa, tapi justru tanda tangan di surat permohonan. Seperti Maulana Bungaran, sebenarnya nggak nyambung ini. Jadi tolong lengkapi semua,” papar Suhartoyo.

ACTA Minta Larangan Fitnah Antargolongan di UU ITE Dihapus
Habiburokhman (ari/detikcom)

Hakim konstitusi Manahan Sitompul menyayangkan soal pokok permohonan yang disampaikan ACTA. Ia mempertanyakan mengapa Habiburokhman dalam permohonannya malah mendeskripsikan dua aktivis lain, yaitu Viktor Laiskodat (VL) dan Asma Dewi, sebagai contoh kasus dalam permohonannya.

“Soal pokok permohonan, kenapa Pak Habiburokhman tidak menegaskan untuk dirinya sendiri. Pernah ada ancaman itu secara konkretnya kapan, karena itu bisa menjadi penegasan bukti konkret adanya hak konstitusional yang nyata-nyata pernah dialami. Daripada kemudian mengekspos 2 aktivis lain,” ujar Manahan.

Hasil gambar untuk Hakim konstitusi Manahan Sitompul
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompu

Pada akhir persidangan, hakim ketua memberikan saran kepada pemohon agar dapat menambahkan argumentasi permohonan yang diajukan. Selain itu, hakim meminta pemohon mampu memberikan alasan-alasan konstitusional yang membedakan antara permohonan ini dan permohonan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Atas masukan itu, pemohon mengucapkan terima kasih atas masukan dan nasihat yang diberikan.

“Terima kasih, Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami tentu terima kasih atas segala masukkan dan akan mengakomodir semuanya,” jawab ACTA, yang diwakili Ahmad Leksono.

 

 

Sumber Berita ACTA Dinasihati MK, Minta UU ITE Larangan Fitnah Antargolongan Dihapus : Detik.com