Adik Bos First Travel jadi Tersangka dan Fakta Baru yang Ditemukan

Adik Bos First Travel jadi Tersangka dan Fakta Baru yang Ditemukan

Adik bos First Travel, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah, telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul kakaknya. Dia pun telah ditahan Bareskrim Polri.

“Iya ditahan. (Perannya) membantu tindak pidana tipu gelap ini,” kata Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan ketika ditemui di kantornya, Jumat (18/8/2017).

Rifai menyebut nama Kiki digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan mobil. “Nama dia digunakan untuk membeli aset-aset, banyak, ada rumah ada mobil,” kata Rifai.

Sebelumnya Kiki ditetapkan sebagai tersangka menyusul kakaknya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan kakak iparnya, Andika Surachman. Polisi menyebut Kiki menjabat komisaris sekaligus direktur keuangan di PT First Travel.

“Dia komisaris, juga sebagai direktur keuangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).

Sebagai direktur keuangan, Kiki tahu betul cara kerja mengelola keuangan perusahaan penyelenggaraan umrah tersebut. Jadi dia dianggap mengerti bahwa yang dilakukan First Travel adalah tindak pidana.

“Dia tahu cara kerja direktur utamanya. Dia juga mengerti tindak pidana,” lanjut Heri.

Sebagai direktur keuangan, Kiki menerima penghasilan setiap bulan dari First Travel. Sedangkan Heri mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah Kiki ikut serta dalam menikmati uang jemaah tersebut.

“Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi dia kan Komisaris, direktur keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Andika dan Anniesa, yang dijerat lebih dulu, disangka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Bos First Travel Andika Surachman dan istri, Anniesa Devitasari Hasibuan

Rumah Mewah Bos First Travel Dijaminkan untuk Bayar Utang Rp 80 M

Polisi menyita rumah megah milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah bak istana itu ternyata telah dijaminkan untuk membayar utang senilai miliaran rupiah.

“(Rumah) dijaminkan ke orang karena punya utang ke orang. Ya itu (yang dijaminkan) rumahnya dan kantor,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Herry mengatakan pihaknya belum tahu persis utang itu untuk apa. Tetapi nilai beban utang pasangan suami-istri itu cukup fantastis.

“Persisnya saya nggak tahu (nilai utangnya), tapi di atas Rp 80-an miliar. Ada utang lagi, utang sama orang,” lanjutnya.

Menurut Herry, pihaknya masih mendalami apakah utang itu mereka gunakan untuk membayar kepada jemaah. “Lagi dalam proses cek,” ucapnya.

Polisi juga belum memastikan status kepemilikan rumah tersebut. “Saya belum cek kepemilikan. Tapi rumah itulah yang ditempati sebelum pindah ke kontrakan yang di Kemang, kalau tidak salah,” tuturnya.

Polisi menyita rumah megah milik bos First Travel

Setelah menjaminkan rumahnya, pasutri ini tinggal di rumah kontrakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi sampai saat ini masih menelusuri aset-aset lain dari kedua tersangka itu.

Penelusuran aset-aset terhadap bos First Travel terus dilakukan polisi. Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Bos First Travel Punya Utang Biaya Hotel di Mekah-Madinah Rp 24 M

Bos First Travel Andika Surachman dan istri, Anniesa Devitasari Hasibuan, ternyata tidak hanya bermasalah dengan jemaah. Mereka juga dilaporkan memiliki utang biaya penginapan di Tanah Suci senilai puluhan miliar rupiah.

“Iya ada hotel di Mekah dan Madinah itu melapor, tapi ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Heri mengatakan utang biaya penginapan yang belum dibayarkan First Travel itu sejak 2015 cukup fantastis.

“(Utangnya) kurang-lebih Rp 24 miliar sejak 2015 hingga 2017,” imbuhnya.

 

Baca juga : Bingungnya Korban First Travel, Ingin Dananya Kembali, Harus Kemana dan Kesiapa?

 

 

Sumber berita Adik Bos First Travel jadi Tersangka dan Fakta Baru yang Ditemukan : detik