Adrian Gunadi Gunakan Dana OJK Triliunan Ditangkap di Qatar

Adrian Gunadi gunakan dana OJK triliunan ditangkap di Qatar

Polri Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi tersangka kasus penghimpnan dana masyarakat tanpa izin.

Dari Doha, Qatar ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 26 September 2025.

Adrian Gunadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2014.

Dan kabur ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” tegas Kepala Divhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana, Sabtu 27 September 2025.

Selanjutnya, Amur proses pemulangan Adrian tidak mudah karena tersangka telag memiliki status permanent resident di Qatar.

Di mana, jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan.

Namun. proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.

Titik balik terkadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura.

Dalam pertemuan bilateral dengan orotitas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NSB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka.”

“Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” kata Umar.

AAG dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut karena diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat yang besar.

Adrian dikenal dengan kasus gagal bayar Investree yang menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 2,75 triliun.

Baca juga: Stefabus Sumandi Meminta Evaluasi Terhadap Dapur SPPG