Advokat Deklarasikan Tolak Paham Radikal untuk Jaga Persatuan NKRI
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) prihatin dengan kondisi bangsa Indonesia yang digempur dengan paham radikal dan memudarnya sikap toleransi. Para advokat pun mendeklarasikan diri menolak segala bentuk paham radikal demi terjaganya persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
“Kami adalah advokat yang lahir, hidup dan berkarya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika serta berdasarkan pada Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami bersyukur atas keragaman di Indonesia yang merupakan berkat Tuhan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang advokat senior Juniver Girsang dalam keterangannya, Selasa (30/5/2017).
Menurut Juniver, keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan yang ada di Indonesia bukan menjadi pemecah persatuan dan kesatuan. Keberagaman latar belakang suku, agama, pandangan politik dan hukum yang berbeda seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rumah kami dan kami percaya bahwa Pancasila adalah ideologi yang paling tepat untuk bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sepakat untuk tidak menggunakan isu SARA sebagai cara atau metoda untuk berkarya dalam profesi kami. Ia menilai, penggunaan isu SARA untuk kepentingan tertentu dapat menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan NKRI.
“Kami prihatin dengan paham radikal dan isu SARA yang mulai mempengaruhi sikap toleransi antar warga negara. Hal ini dapat bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Deklarasi tersebut digelar di Hotel Ambara, Jl Iskandar Syah, Melawai, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei. Deklarasi tersebut dihadiri sekitar 200 advokat dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang dan Bali. Selain Juniver, hadir juga sejumlah advokat senior lainnya seperti Teguh Samudera, Tuti Hadiputranto, Todung Mulia Lubis, Harry Ponto, Luhut MP Pangaribuan, I Wayan Sudirta dan Melli Darsa.
Berikut pernyataan sikap dari para advokat tersebut yang dibacakan di Hotel Ambara, Jaksel:
1. Kami mendukung pemerintahan yang sah yang terpilih secara demokratis dan konstitusional, kami mengutuk segala tindakan yang ingin mengambil kekuasaan dengan cara inkonstitusional.
2. Kami menentang dan melawan seluruh upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menggunakan paham radikal, dan SARA yang mencoba merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kami mendukung semua tindakan tegas pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan setiap dan semua organisasi radikal dan yang merusak keragaman Indonesia atau merusak toleransi antar-suku, agama, ras dan antar golongan yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.
4. Kami akan berkarya bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan kepada Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, kami menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Kami mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada setiap individu, oknum, pejabat, organisasi atau perkumpulan dalam nama apapun yang menyebarkan paham radikal yang akan merusak sikap toleransi agar warga Negara yang beragam dalam NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.
6. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian RI, TNI dan setiap individu, organisasi atau elemen masyarakat yang setia kepada NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.
Baca juga : Mantan Panglima Jihad dan Para Mujahid Ambon Serukan Antiradikalisme
Sumber berita Advokat Deklarasikan Tolak Paham Radikal untuk Jaga Persatuan NKRI : detik
Advokat Deklarasikan Tolak Paham Radikal untuk Jaga Persatuan NKRI
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.