Agus Rahardjo Sebut Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut Fahri Hamzah melecehkan pengadilan. Sebab, Fahri menuding pengusutan kasus e-KTP adalah rekaan Agus, kendati sidang kasus itu sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Yah itu kan artinya melecehkan pengadilan, pengadilan sedang berjalan dan bukti juga sudah banyak diungkap. Kalau itu dikatakan sebagai omong kosong, lho, apakah itu pengadilannya dilecehkan. Jadi biarkan berjalan saja,” ujar Agus di Gedung KPK, Rabu (5/7).
Menurut Agus, KPK akan tetap bekerja tanpa memikirkan kritikan Fahri. “Itu tidak penting,” ujar Agus.
KPK, menurut Agus, juga tidak akan terpengaruh dengan kegiatan Panitia Khusus Hak Angket KPK bentukan DPR, yang akan menemui sejumlah narapidana korupsi, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Yah biarkan saja mereka, kami akan bekerja supaya masyarakat bisa melihat hasilnya, Jadi kami terus bekerja untuk menunjukkan bahwa KPK tidak diam saja,” kata Agus.
Tapi bukan Fahri Hamzah namanya kalau tak menyerang KPK dan para pembelanya. Wakil Ketua DPR yang sudah dipecat Partai Keadilan Sejahtera itu sejak dahulu selalu memasang posisi melawan KPK.
Setiap ada kesempatan Fahri pasti menyerang KPK, tak terkecuali dengan ide pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK. Fahri yang saat itu memimpin rapat DPR dengan cepat mengetuk palu tanda pengesahan Pansus.
Dan bergulirlah Pansus Hak Angket. Namun kemudian dukungan datang untuk KPK, berbagai elemen masyarakat di belakang KPK. Tak terkecuali para guru besar universitas, yang menilai hak angket salah kaprah dan salah aturan.
Tapi langkah guru besar ini diserang Fahri. Dalam pesan yang disebar wartawan, Senin (3/7), Fahri menyebut KPK sudah dijadikan berhala oleh para pendukung komisi antikorupsi itu.
Awal mula Pansus Angket KPK
Padahal Pansus itu berawal dari upaya KPK menjaga kerahasiaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
“Kami mohon maaf, mengharapkan kata-kata poin 4 berhenti di ‘klarifikasi’ dan menghilangkan kata-kata ‘rekaman’,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III, Rabu dini hari (19/4).
Poin 4 itu tercantum di Kesimpulan RDP. Isinya: “Komisi III meminta pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP (berita acara pemeriksaan) Miryam tentang ada-tidaknya penyebutan sejumlah nama anggota DPR”.
Menurut Agus, membuka rekaman berbahaya bagi pengusutan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tapi para anggota dewan merasa rekaman itu perlu diperdengarkan karena Miryam mengaku membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada para anggota DPR.
(Baca juga : FAHRI HAMZAH SEBUT E-KTP HANYA REKAAN, KPK: ADA PIHAK YANG DIBELA?)
Sumber Berita Agus Rahardjo Sebut Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan : Kumparan.com