Ketua KPK Sebut Yang Harus Diperbaiki UU Tipikor, Bukan Lembaga KPK
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK dengan alasan penguatan lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak tepat. Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, langkah yang harus dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan malah ‘menyerang’ KPK.
“Kalau Indonesia harapannya bagaimana korupsi bisa diminimalkan, bisa dihilangkan, mestinya gerakannya memperkuat untuk menghilangkan korupsi. Kalau dalam kaitan itu, mestinya yang diperbaiki UU Tipikornya, bukan KPK sendiri,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pembukaan acara Konvensi Antikorupsi Jilid II di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Hingga saat ini, Agus masih mempertanyakan urgensi dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
Agus menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor masih memiliki banyak kekurangan jika dibandingkan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCHC). Menurut dia, meski Indonesia sudah meratifikasi UNCHC, tapi ternyata masih banyak lubang di undang-undang pemberantasan korupsi yang dimiliki Indonesia.
Misalnya, sulitnya untuk menembus pihak swasta dalam kasus korupsi. Undang-Undang Tipikor hanya sebatas menyentuh tentang tindak korupsi yang merugikan negara, dan belum merambah ke sektor swasta.
“Contohnya kalau kita bicara korupsi di Indonesia, bicara kerugian negara private sector belum bisa disentuh. Namanya suap menyuap di swasta bisa menjadi urusan di Tipikor,” tambah dia.
Agus menyebut Indonesia belum memiliki aturan soal adanya pelanggaran dalam perdagangan.
“Misalnya supplier ikan menyogok ke tukang masak hotel. Itu kan enggak ada kaitan dengan kerugian negara. Kita belum punya UU soal perdagangan. Kalau tetangga kita kaya mendadak terus gimana. Jadi banyak sekali yang harus kita lengkapi,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Agus, KPK berinisiatif untuk mengundang ahli tata hukum negara untuk membahas mengenai keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
“Kita ingin mempelajari soal hak angket. Kita kumpulkan ahli-ahli tata negara. Seperti sah atau tidaknya pembentukan angket,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga mengatakan, pihaknya akan menanyakan pembentukan panitia angket ini melalui jalur hukum. “Kita bisa bertanya ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,” pungkas Agus.
(Baca juga : KETUA KPK HARAP JOKOWI AMBIL SIKAP TERKAIT POLEMIK DPR DENGAN KPK)
(Baca juga : APAKAH MASYARAKAT IKHLAS UANG PAJAK 3,1 M DIPAKAI PANSUS UNTUK SERANG KPK?)
Sumber Berita Ketua KPK Sebut Yang Harus Diperbaiki UU Tipikor, Bukan Lembaga KPK : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.