Nasional

Ahli Agama Sebut Konteks Al-Maidah Ayat 51 Mengenai Perang

Ahli Agama Sebut Konteks Al-Maidah Ayat 51 Mengenai Perang

Ahmad Ishomuddin, ahli agama yang dihadirkan kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah penjelasan mengenai perang. Surat Al-Maidah ayat 51 menjelaskan tentang hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lainnya saat perang fisik terjadi.

“Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama, yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan,” kata Ishomuddin pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Ishomuddin menjelaskan makna “auliya” dalan surat Al-Maidah ayat 51 berarti teman setia. Dia tak sependapat dengan pernyataan, “memilih teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih pemimpin dari pemeluk agama lain”.

Menurut Ishomuddin, tafsiran tersebut tidak tepat karena tak melalui proses yang benar. Ada empat metode tafsir yang digunakan dalam menerjemahkan ayat suci Alquran, yakni metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

“Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman,” kata Ishomuddin.

Pendapat lainnya, kata dia, mengatakan bahwa sasaran ayat tersebut bagi orang-orang munafik agar kembali pada keimanan dan tidak mengkhianati agama Islam. Dia menjelaskan, Al-Maidah ayat 51 itu bersifat wajib bagi umat Islam.

“Berdasarkan fikih, hukumnya haram menolong orang Yahudi atau Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam,” ujar Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta tersebut.

Selain Ishomuddin, ahli lain yang dihadirkan penasehat hukum Ahok pada persidangan hari ini adalah C Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat. Djisman Samosir merupakan ahli hukum pidana dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

 

 

Sumber berita Ahli Agama Sebut Konteks Al-Maidah Ayat 51 Mengenai Perang : kompas.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.