Ahmad Dhani Batal Dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya
Ahmad Dhani batal menginap di Rutan Medaeng dalam rangka menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik. Dhani bakal langsung menghadiri sidang tanpa menginap di Rutan Medaeng.
Kuasa Hukum Dhani, Indra Wansyach membenarkan jika kliennya tidak jadi dititipkan ke Medaeng hari ini.
“Jadi hari ini kemungkinan besar tidak jadi dipindahkan. Kemungkinan besok pagi berangkat dari Cipinang,” kata Indra saat dihubungi detikcom, Rabu (6/2/2018).
Indra mengatakan jika kliennya datang hanya ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya saja dan kemudian kembali ke Lapas Cipinang.
“Rencananya informasi yang kami dapat, Ahmad Dhani Prasetyo tidak jadi dipindahkan ke Rutan Surabaya, hanya hadir sidang saja, kemudian setelah sidang beliau langsung balik ke Jakarta,” ungkap Indra.
Indra menambahkan tim kuasa hukum Dhani dan juga yang bersangkutan siap untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk menghadiri sidang.
“Pihak Ahmad Dhani Prasetyo dan kuasa hukum sudah komitmen siap. Ini kan tinggal mekanisme Kejaksaan Tinggi Surabaya saja. Intinya kami siap-siap saja, tidak ada masalah,” ujar Indra.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Medaeng.
“Kami sudah mendapatkan putusan dari Hakim Pengadilan DKI Jakarta untuk ditahan di Rutan Medaeng. Yang penting besok kami bisa menghadirkan Ahamad Dhani di persidangan. Entah nanti malam atau gimana, karena situasi lapangan bisa berubah-rubah, kan begitu,” ungkap Richard.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa Bela NKRI. Saat itu dalam vlognya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’. Kemudian Ahmad Dhani dilaporkan oleh massa Bela NKRI ke Polda Jatim.
Baca juga: Ahmad Dhani Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Medaeng Tanpa Ada Perlakuan Khusus
Sumber Berita Ahmad Dhani Batal Dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.