Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sebut Lonceng Kematian Demokrasi
Musisi sekaligus caleg Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik keras penahanan Ahmad Dhani.
“Ini jelas sebuah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Salah satu prinsip demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Ini menurut saya adalah hak yang dijamin konstitusi dalam UUD 1945. Yang terjadi kepada Ahmad Dhani jelas kriminalisasi dan upaya membungkam kritik kepada pemerintah,” kata Fadli saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Dia menyebut Ahmad Dhani sedang dikriminalisasi. Fadli mendukung Ahmad Dhani melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Saudara Ahmad Dhani mengalami kriminalisasi. Walaupun kita lihat proses hukumnya, kita harus mengawasi jangan sampai jadi alat politik. Tentu akan ada upaya-upaya hukum selanjutnya untuk banding sampai nanti kasasi. Dihargailah upaya hukum itu,” tuturnya.
Fadli menegaskan Gerindra akan memberikan bantuan hukum untuk Dhani. Fadli mengatakan sang ketum, Prabowo Subianto, juga telah menyampaikan pendapat tentang vonis Dhani.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin. Tadi juga saya sudah bertemu Pak Prabowo. Beliau menyampaikan agar Saudara Ahmad Dhani bersabar dan melakukan upaya hukum. Pak Prabowo juga berpendapat bahwa ini adalah ketidakadilan hukum,” sebut Wakil Ketua DPR itu.
Fadli menilai cuitan Dhani yang jadi soal itu tak mengandung ujaran kebencian. Ia mengatakan cuitan Dhani seharusnya dilihat sesuai konteks.
“Yang dia cuitkan adalah konteksnya di zaman Pilkada DKI. Dia mengatakan itu kalau tidak salah ‘penista agama adalah bajingan yang harus diludahi’ kira-kira begitu. Itu kan tidak ada pada siapanya. Ini kan soal pelanggar hukum. Nggak ada bedanya dengan bilang ‘perampok’ atau ‘pembunuh’ dan lainnya,” ujar Fadli.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan.
Baca juga: FAHRI HAMZAH SEBUT AHMAD DHANI DITAHAN ELEKTABILITAS JOKOWI BAKAL TURUN
Sumber Berita Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sebut Lonceng Kematian Demokrasi : Detik.com