Ahok Banding, PN Jakut Dinilai Tak Berwenang Perintahkan Penahanan

Ahok Banding, PN Jakut Dinilai Tak Berwenang Perintahkan Penahanan

Ahok Banding, PN Jakut Dinilai Tak Berwenang Perintahkan Penahanan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tak memiliki kewenangan memerintahkan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Abdul berpendapat, setelah tim kuasa hukum Ahok menyampaikan banding, maka putusan hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Selasa (9/5/2017), dianggap belum mengikat.

“Begitu menyatakan banding, maka putusan (hakim di PN Jakut) belum mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Dia melanjutkan, jika penahanan memang dirasa perlu dilakukan maka pihak yang berhak mengambil keputusan adalah Pengadilan Tinggi (PT).

“Dalam proses banding PN Jakut tidak punya kewenangan menahan lagi dalam konteks proses pemeriksaan banding, melainkan PT yang punya kewenangan menahan. Jika PT sudah mengeluarkan (perintah) penahanan baru terdakwa ditahan,” ucap Abdul.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bab penahanan antara pasal 21 sampai dengan 31.

“Ketentuannya harus dibaca. Berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi (penyidik Polisi, Jaksa Penuntut, hakim PN, Hakim PT) maka berakhir pula kewenangan untuk menahan dalam rangka proses,” ujar dia.

Abdul mengatakan, jika Ahok ditahan sekarang, berarti eksekusi putusan PN dilaksanakan lebih dulu, kemudian menyatakan banding dan memohon penangguhan penahanan.

“Berarti kewenangan menangguhkan penahanan ada pada Pengadilan Tinggi,” kata Abdul.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Setelah perintah dilayangkan, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas 1 Cipinang. Namun saat ini Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob.

“Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah,” ujar kuasa hukum Ahok, Tommy Sitohang, Rabu malam.

 

 

Sumber berita Ahok Banding, PN Jakut Dinilai Tak Berwenang Perintahkan Penahanan : kompas.com