Akhirnya Ormas Kasus Usir Nenek Elina Sudah Ditangkap Polda Jawa Timur

Akhirnya Ormas Kasus Usir Nenek Elina Sudah Ditangkap Polda Jawa Timur

Akhirnya ormas kasus usir nenek Elina sudah ditangkap Polda Jawa Timur

Polda Jawa Timur telah memastikan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pengusiran terhadap seorang Nenek Elina Widjajanti umur 80 tahun itu telah diamankan.

Salah satu tersangka yang berinisial MY alis M Yasin, yang diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan dan sebelumnya masuk daftar pencarian orang, sekarang telah ditangkap.

kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Yasin diamankan oleh penyidik Ditreskrimun di Polsek Wnokromo pada Senin sore.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” katanya, 30 Desember 2025.

Abast menambahkan, penyidik masih membuak kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Para tersangka dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Wisi Atmoko menyatakan keduanya diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

‘Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” katanya.

Masalah ini berawal dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti pada 6 Agustus 2025.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina membantah pernah menjual tanah tersebut, yang sebelumnya tercatat atas nama kakaknya, Elisa Irawati, sebelum kemudian menjadi objek sengketa warisan keluarga.

Baca juga: Nirwala Dwi Heryanto tindak disiplin pegawai Bea Cukai, pecat 27 pegawai