Akhirnya PT Daidan Utama memecat pemilik tumbler yang hilang di KRL.
Drama hilangnya tumbler Tuku milik Anita Dewi di KRL kembali ramai setelah perusahaan tempatnya bekerja, PT Daidan Utama, resmi memecatnya.
Keputusan tersebut diambil pada Kamis 27 November 2025, setelah viralnya curhatnya Anita di media sosial yang menyeret petugas KAI, Argi Budiansyah.
PT Daidan Utama menyebut tindakan Anita Dewi tidak sejalan dengan nilai dan budaya kerja perusahaan.
“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut tidak merepresensikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” tulis PT Daidan Utama di akun resmi Instagramnya.
Kemudian, setelah melakukan investigasi internal, perusahaan menyimpulkan bahwa Anita Dewi perlu dikenakan pemutusan hubungan kerja (PKH).
“Per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tambah PT.
Manajemen Daidan Utama juga turut menyinggung nasib Argi, petugas KAI yang sempat dikabarkan dipecat akibat laporan Anita.
Mereka menyatakan rasa prihatin atas dampak yang ditimbulkan oleh masalah tersebut.
“Kami turut prihatin atas pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan angkutan publik tersebut, dan sangat mengapresiasi setiap tindakan empati dan solidaritas dalam kasus ini,” kata PT Daidan.
Ternyata, tidak hanya Anita saja yang dipecat oleh PT pekerjaannya, suaminya Alvin Harris, karyawan Roemah Koffie, juga ikut terdampak tekanan publik.
Netizen pun ramai-ramai mendesak kedai kopi tersebut memecat Alvin karena dianggap ikut memperkeruh situasi.
Masalah tersebut berawal dari Anita Dewi mengaku kehilangan tumbler Tuku di KRL.
Keluhan itu membuat pelayanan KAI yang bernama Argi Budiansyah dinilai lalai dan dikabarkan dipecat.
Meskiun PT KCI menegaskan bahwa Argi hanya dilepas dinas sementara, bukan diberhentikan.
Baca juga: Warga evakuasi bayi dalam box plastik, di tengah banjir bandang

