Alasan Ahok Ajukan PK Berdasar pada Putusan Terhadap Buni Yani

Alasan Ahok Ajukan PK Berdasar pada Putusan Terhadap Buni Yani

Alasan Ahok Ajukan PK Berdasar pada Putusan Terhadap Buni Yani

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.

“Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain tidak demikian,” kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur, menyatakan hal sama. Ada sejumlah alasan Ahok mengajukan PK, salah satunya kasus Buni Yani.

“Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani,” ujarnya.

“Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan majelis hakim di dalam pertimbangannya di dalam putusan,” sambung Josefina.

Ahok, eks Gubernur DKI Jakarta, dihukum 2 tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Sedangkan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

Hakim menilai Buni Yani terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

 

 

Baca juga : Sidang Pemeriksaan Berkas PK Ahok Selesai Dilanjutkan Senin Depan

 

 

Sumber berita Alasan Ahok Ajukan PK Berdasar pada Putusan Terhadap Buni Yani : detik.com