Alasan Belum Siap, Jonru Minta Hakim Menunda Sidang Dakwaan
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak terdakwa menyatakan belum siap.
Pantauan detikcom sekitar pukul 11.30 WIB, Jonru masuk ke ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Rabu (4/1/2018). Jonru tampak memakai baju koko berwarna putih dengan peci putih.
Jonru masuk ke ruang sidang tanpa didampingi tim kuasa hukum. Majelis hakim pun kemudian menanyakan kesiapan terdakwa untuk menjalani sidang.
“Sebenarnya saya minta untuk diundur untuk menentukan dan menunjuk tim kuasa hukum,” kata Jonru menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jonru mengaku belum menunjuk tim kuasa hukum dalam persidangan ini. Jonru juga mengatakan surat dakwaan baru diberikan pagi tadi.
“Baru tadi pagi surat dakwaan diberikan,” tambah dia.
Majelis hakim pun mengabulkan pemintaan Jonru untuk menunda sidang tersebut. Majelis hakim memberikan waktu kepada Jonru hingga Senin (8/1).
“Kita kasih kesempatan hingga Senin depan (sidang). Kalau bisa pagi. Kepada JPU kita juga ingatkan (sidang) akan diselenggarakan minimal 2 kali dalam seminggu,” kata majelis hakim.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga : Polisi: Jonru Akui Lakukan Ujaran Kebencian dan Dikenakan Pasal Berlapis
Sumber berita Alasan Belum Siap, Jonru Minta Hakim Menunda Sidang Dakwaan : detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.