Alasan Habib Bahar Gebuki Anak: Orang Mengaku Habib Mesti Dipukul Keras

Alasan Habib Bahar Gebuki Anak: Orang Mengaku Habib Mesti Dipukul Keras

Alasan Habib Bahar Gebuki Anak: Orang Mengaku Habib Mesti Dipukul Keras

Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, mengungkap alasan dirinya memukul dua anak-anak itu. Habib Bahar bin Smith mengacu pada hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.

Habib Bahar bin Smith pun mengatakan seseorang yang mengaku sebagai cucu nabi dan nyatanya palsu harus dipenjara sampai bertobat. Hal itu dinyatakan Habib Bahar bin Smith dalam persidangan kasusnya di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).

“Kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik. Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu. Agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat ke Allah,” papar Habib Bahar bin Smith.

Dalam sidang itu, Habib Bahar bin Smith pun melontarkan pertanyaan terkait polemik derajat hukum Islam dan hukum positif yang pakai dalam persidangan yang tengah dijalani dai kondang itu. Bahar berargumen tentang derajat hukum Islam dan hukum positif yang dpakai di Indonesia.

Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.

Awalnya, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu melontarkan pertanyaan kepada Sambas. Sebelum memeberikan inti pertanyaan, Habib Bahar bin Smith membuka pertanyaannya dengan perumpamaan kejadian pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di KUA dan sah secara agama dan negara.

Namun, pasangan suami istri itu kemudian memutuskan bercerai hanya secara agama dan tidak melalui prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

“Setelah selesai masa Iddah (masa tunggu pasca perceraian) kemudian dia menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA, nah berarti di dalam status negara suami yang dulu yang sudah pisah kan masih suaminya dia melaporkan bahwa istrinya melakukan zina apakah itu termasuk hukum pidana nggak?” tanya Habib Bahar bin Smith.

Kemudian, Sambas menjawab kalau perzinahan itu termasuk hukum pidana.

“Zina itu masuk pidana, perzinaan ya,” jawab Sambas.

Habib Bahar bin Smith lantas berpendapat berdasarkan hukum Islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.

Habib Bahar bin Smith kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. Dia menitikberatkan anak masuk kategori dewasa atau belum.

“Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda,” tanya Bahar.

Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa.

“Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif,” beber Sambas.

Ketua majelis hakim Edison Muhammad tiba-tiba memotong pernyataan Bahar yang kembali mengulang ucapannya tentang kasus suami istri yang dituduh zina. Menurutnya, jika dipertentangkan maka yang diambil hukum positif.

“Itu sudah dijawab, hukum positif itu masuknya hukum yang berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai,” tukas Edison.

Lalu, Bahar kembali menyodorkan pernyataan terkait derajat antara hukum Islam dan hukum positif yang digunakan di Indonesia.

“Berarti kalau seperti itu berarti hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum Islam?” Bahar bertanya.

“Ya ini pertentangan memang (menjadi) perdebatan,” Sambas tiba-tiba menjawab.

Sambas pun memaparkan tentang perampasan kemerdekaan yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan yang diterima Bahar. Saat hakim ketua Edison Muhammad bertanya apa maksud dari pernapasan kemerdekaan itu. Sambas menjawab perampasan kemerdekaan itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 333 KUHP.

“Kalau kita lihat secara tersurat dalam Pasal 333 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum atau merapas kemerdekaan seseorang diancam pidana maksimal 8 tahun,” kata Sambas dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, masalah perampasan kemerdekaan itu sudah tercantum lengkap dalam Pasal 333 KUHP. Edison lagi-lagi bertanya kepada Sambas. “Jadi perampasan itu bisa dijelaskan apa?,” tanya Edison.

“Perampasan itu berarti seseorang mengambil kemerdekaan orang lain dalam arti secara psikis atau fisik dan tidak dalam posisi sepakat,” jawab Sambas.

Namun, kata dia, seseorang bisa dijerat Pasal 333 dan dianggap telah merampas kebebasan orang lain kalau terpenuhi unsur melawan hukum. Hal ini bisa menjadi batasan antara mengajak dan merampas.

“Sepanjang perbuata itu melawan hukum maka masuk merampas kebebasan. Melawan hukum terkait dengan actusius tindakan, tapi kalau mengajak lebih ke mens rea atau sikap batinnya,” tukasnya.

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta bertanya kepada Sambas terkait definisi penjemputan paksa.

“Penjemputan yang tidak sesuai dengan kemauan si korban. Paksa ini tidak harus selalu fisik kalau saya lihat, tapi si korban itu tidak mau tapi dipaksa,” jawab Sambas.

 

Baca juga: Habib Bahar Persoalkan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat

 

Sumber Berita Alasan Habib Bahar Gebuki Anak: Orang Mengaku Habib Mesti Dipukul Keras: Suara.com