Nasional

AMPB Desak DPR Tepati Janji Sahkan RUU Perampasan Aset

AMPB desak DPR tepati janji sahkan RUU Perampasan Aset

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menuntut DPR RI merealisasikan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Massa memberikan batas waktu hingga 15 Desember 2026 untuk menyelesaikan dan mengesahkan rencana undang-undang tersebut.

Tuntutan itu disampaikan setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen di tengah aksi massa di Gedung DPR/MPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil pertemuan antara perwakilan AMPB dan pihak parlemen.

Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan peserta aksi, DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga menyatakan siap menyerahkan jabatannya sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila rancangan undang-undang tersebut tidak disahkan melalui rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Aktivis AMPB Supriyono alias Botok mengatakan akan terus mengawasi pelaksanaan komitmen tersebut.

Menurutnya, pernyataan yang telah disampaikan DPR harus dibuktikan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Saat membacakan kembali komitmen DPR, Botok menegaskan bahwa jangka waktu tersebut menjadi tanggung jawab parlemen.

Ia juga menyampaikan kembali konsekuensi yang disebutkan dalam pernyataan DPR apabila target pengesahan tidak tercapai.

Di sisi lain, Koordinator Lapangan Aliansi Pati dan Jabodetabek, Wahyu, mengaku belum sepenuhnya menerima komitmen tersebut.

“Kalau untuk merespons, saya sebagai rakyat belum puas, karena belum tentu janji mereka ditepati,” kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan massa siap kembali menggelar aksi jika RUU Perampasan Aset tidak disetujui sesuai batas waktu.

Ia bahkan menyebut aksi berikutnya dapat berlangsung dengan tekanan yang lebih besar.

“Kalau tanggal 15 Desember tidak ditepati, kami akan melakukan aksi kembali. Kami siap aksi kembali untuk lebih keras lagi,” katanya.

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mereka juga menerapkan penerapan hukum mati bagi koruptor

Baca juga Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Massa bawa beragam tuntutan
Penguin

Recent Posts

Artis Raffi Ahmad Diboikot, Amy Qanita Ungkap Kesedihannya

Artis Raffi Ahmad diboikot, Amy Qanita ungkap kesedihannya Ribuan kritik yang mengarah kepada Raffi Ahmad…

1 minggu ago

Modus Dua Suami di Surabaya Jual Istri, Tarif Tembus Rp1 Juta

Modus dua suami di Surabaya jual istri, tarif tembus Rp1 juga Dugaan praktik perdagangan orang…

1 minggu ago

Mitchell Baker Bersinar, Georgetown petik Kemenangan

Mitchell Baker Bersinar, Georgetown petik Kemenangan Nama Mitchell Baker kembali menjadi perhatian setelah striker Timnas…

1 minggu ago

6.097 Dapur MBG terancam Berhenti Operasi, Apa penyebabnya?

6.097 dapur MBG terancam berhenti operasi, apa penyebabnya? Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi…

1 minggu ago

Vietnam Dapat Kepercayaan Gelar Piala AFF U-23 2027

Vietnam dapat kepercayaan gelar Piala AFF U-23 2027 Vietnam akan mencatat sejarah baru dalam perjalanan…

1 minggu ago

Tindak Pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka

Tindak pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

1 minggu ago

This website uses cookies.