AMPB Desak DPR Tepati Janji Sahkan RUU Perampasan Aset

AMPB Desak DPR Tepati Janji Sahkan RUU Perampasan Aset

AMPB desak DPR tepati janji sahkan RUU Perampasan Aset

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menuntut DPR RI merealisasikan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Massa memberikan batas waktu hingga 15 Desember 2026 untuk menyelesaikan dan mengesahkan rencana undang-undang tersebut.

Tuntutan itu disampaikan setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen di tengah aksi massa di Gedung DPR/MPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil pertemuan antara perwakilan AMPB dan pihak parlemen.

Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan peserta aksi, DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga menyatakan siap menyerahkan jabatannya sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila rancangan undang-undang tersebut tidak disahkan melalui rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Aktivis AMPB Supriyono alias Botok mengatakan akan terus mengawasi pelaksanaan komitmen tersebut.

Menurutnya, pernyataan yang telah disampaikan DPR harus dibuktikan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Saat membacakan kembali komitmen DPR, Botok menegaskan bahwa jangka waktu tersebut menjadi tanggung jawab parlemen.

Ia juga menyampaikan kembali konsekuensi yang disebutkan dalam pernyataan DPR apabila target pengesahan tidak tercapai.

Di sisi lain, Koordinator Lapangan Aliansi Pati dan Jabodetabek, Wahyu, mengaku belum sepenuhnya menerima komitmen tersebut.

“Kalau untuk merespons, saya sebagai rakyat belum puas, karena belum tentu janji mereka ditepati,” kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan massa siap kembali menggelar aksi jika RUU Perampasan Aset tidak disetujui sesuai batas waktu.

Ia bahkan menyebut aksi berikutnya dapat berlangsung dengan tekanan yang lebih besar.

“Kalau tanggal 15 Desember tidak ditepati, kami akan melakukan aksi kembali. Kami siap aksi kembali untuk lebih keras lagi,” katanya.

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mereka juga menerapkan penerapan hukum mati bagi koruptor

Baca juga Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Massa bawa beragam tuntutan