Aneh Kalau Wakil Rakyat Tidak Mendukung KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Aneh Kalau Wakil Rakyat Tidak Mendukung KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Aneh Kalau Wakil Rakyat Tidak Mendukung KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Forum Rektor dan Guru Besar Antikorupsi menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya lebih peduli dalam pemberantasan korupsi.

Lembaga legislatif itu semestinya tak berupaya menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Aneh lah kalau Wakil Rakyat tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, karena itu pekerjaan yang seharusnya dilakukan bersama,” ujar Wakil Ketua Forum Rektor dan Guru Besar Asep Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Asep, anggota DPR yang terlalu reaktif saat KPK menindaklanjuti kasus korupsi pengadaan e-KTP justru menimbulkan kecurigaan.

Apalagi, dalam waktu yang bersamaan, DPR kembali mengangkat usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Secara normatif, menurut Asep, DPR semestinya mendukung pengusutan kasus korupsi dalam proyek besar yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat.

Proyek pengadaan e-KTP sedianya akan berdampak bagi pemerataan kesejahteraan rakyat.

“Pembangunan tidak mungkin tercapai kalau korupsi dibiarkan. DPR harusnya all out support KPK,” kata Asep.

DPR sudah menyosialisasikan revisi UU KPK. Sosialisasi revisi UU KPK telah dilakukan di Universitas Andalas, Universitas Nasional, dan Universitas Sumatera Utara.

Rencananya pada 23 Maret, sosialisasi akan dilakukan di Universitas Gadjah Mada.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui sosialisasi dilakukan atas permintaan pimpinan DPR. Hal itu, kata dia, untuk menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dan DPR 2016 lalu bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.

“Dulu rapat konsultasi pertengahan tahun lalu, Presiden sendiri yang menyarankan untuk adanya sosialisasi. Memang itu perlu ada masukan-masukan dari berbagai pihak,” kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2017).

Namun dalam pernyataannya Forum Rektor dan Guru Besar Antikorupsi menyatakan penolakan terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pimpinan akademisi tersebut juga menolak digelarnya sosialisasi revisi UU di kampus.

“Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus,” ujar Wakil Ketua Forum Rektor dan Guru Besar Asep Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Asep, yang seharusnya dilakukan adalah konsultasi publik terhadap substansi revisi UU KPK.

Dalam forum konsultasi, para akademisi bisa memberikan masukan dan pandangan tentang perlu atau tidak melakukan revisi.

“Karena sosialisasi beda dengan konsultasi. Sosialisasi berarti revisi sudah hampir selesai. Kalau konsultasi bisa saja akademisi memberikan masukan,” kata Asep.

Asep berharap pernyataan sikap menolak ini diikuti oleh seluruh pimpinan kampus. Kalangan akademisi diharapkan konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami tidak akan berhenti. Tanggung jawab moral kami sebagai pendidik akan terus memperhatikan kerusakan moral yang terjadi,”kata Asep.

 

 

Sumber berita Aneh Kalau Wakil Rakyat Tidak Mendukung KPK Dalam Pemberantasan Korupsi : kompas.com