Anggota DPRD Fraksi PKS Dideportasi Sebab Masuk Perbatasan Turki-Suriah

Anggota DPRD Fraksi PKS Dideportasi Sebab Masuk Perbatasan Turki-Suriah

Anggota DPRD Fraksi PKS Dideportasi Sebab Masuk Perbatasan Turki-Suriah

Otoritas Turki mendeportasi dua orang warga negara Indonesia pada Sabtu (8/4/2017) kemarin karena memasuki perbatasan Suriah. Seorang di antaranya berstatus anggota legislatif daerah dan seorang lainnya bekerja di sektor swasta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto menjelaskan, WNI pertama bernama Muhammad Nadir Umar, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtara (PKS).

“Dia dideportasi di Bandara Juanda, Sidoarjo,” ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Minggu (9/4/2017).

Sementara WNI kedua bernama Budi Mastur, berstatus usaha swasta dan aktif di LSM Forum Dakwah Nusantara. Budi diketahui dideportasi melalui Bandara Husein Sastra Negara Bandung.

Baca: Anggota Komisi IV Dari PKS Diamankan Densus 88 Terkait Jaringan ISIS

Kronologis

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya bersama-sama berangkat ke Istanbul, Turki, pada 31 Maret 2017. Mereka menempuh rute Bandung, Surabaya-Kuala Lumpur-Istanbul. Keduanya sampai di Istanbul pada tanggal 1 April 2017.

Di sana, mereka mengunjungi tempat pengungsian warga Palestina di Istanbul untuk menyalurkan bantuan.

“Rencana dana yang akan disalurkan, sebesar USD 20.000,” ujar Rikwanto.

Keduanya juga menyalurkan bantuan uang ke pengungsi Palestina di Lebanon. Pada 2 April 2017, keduanya berangkat ke Gazianteb Turki.

Sore harinya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Rayhanli, perbatasan antara Turki dengan Suriah. Keduanya juga sempat menginap di kantor cabang yayasan penyalur bantuan bernama Qoiru Umah di Rayhanli dan pada 4 April 2017 bertolak kembali ke Lebanon.

“Setelah sampai di Lebanon, keduanya terkendala visa kemudian dikembalikan ke Istanbul. Diketahui, rupanya mereka sudah memasuki daerah perbatasan Turki-Suriah dan kemudian diamankan oleh Imigrasi setempat,” ujar Rikwanto.

Rikwanto sekaligus meluruskan pemberitaan bahwa keduanya bukan ditangkap, melainkan dijemput oleh Tim Densus 88 Polri.

“Karena, setiap deportan yang berhubungan dengan Turki maupun terkait informasi soal kelompok radikal dari negara lain, itu pasti diberitahukan ke Densus 88 untuk dilakukan penerimaan. Jadi itu prosedural saja,” ujar Rikwanto.

Kini, kedua orang tersebut masih diamankan di RPSA Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Mereka masih harus menjalani proses interogasi sebelum dikembalikan ke keluarganya.

 

 

Sumber berita Anggota DPRD Fraksi PKS Dideportasi Sebab Masuk Perbatasan Turki-Suriah : kompas.com