Anggota TNI di penjara 10 bulan kasus penganiayaan seorang pelajar
Anggota TNI, Riza Pahlivi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan kepada seorang pelajar SMP di Medan yang berinisial MHS berumur 15 tahun.
Keputusan tersebut membuat keheranan banyak netizen karena dinilai terlalu ringan di bandingkan dengan beratnya akibat yang ditimbulkan.
Kemudian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” ungkap Arifah Fauzi, Minggu 26 Oktober 2025.
Riza Pahlivi diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Meskipun itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di ranah militer.
Arifah Fauzi menekankan pentingnya mengunjung prinsip kemudian dan perlindungan anak di setiap tahanan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Kasus ini berawal dari kejadian penganiayaan terhadap MHS, pelajar kelas III SMP di Medan, yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh anggota TNI.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.