Anggota TNI di penjara 10 bulan kasus penganiayaan seorang pelajar
Anggota TNI, Riza Pahlivi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan kepada seorang pelajar SMP di Medan yang berinisial MHS berumur 15 tahun.
Keputusan tersebut membuat keheranan banyak netizen karena dinilai terlalu ringan di bandingkan dengan beratnya akibat yang ditimbulkan.
Kemudian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” ungkap Arifah Fauzi, Minggu 26 Oktober 2025.
Riza Pahlivi diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Meskipun itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di ranah militer.
Arifah Fauzi menekankan pentingnya mengunjung prinsip kemudian dan perlindungan anak di setiap tahanan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Kasus ini berawal dari kejadian penganiayaan terhadap MHS, pelajar kelas III SMP di Medan, yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh anggota TNI.
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.